Densi: Legalkan Pasar Korpri dengan Revisi Perda

oleh
oleh
Caleg PAN Dapil OKU 1 terpilih, Densi Hermanto SH MSi (tengah) ketika wawancara kanal Podcast Muhammad Wiwin, Sabtu malam (23/3/2024)
Caleg PAN Dapil OKU 1 terpilih, Densi Hermanto SH MSi (tengah) ketika wawancara kanal Podcast Muhammad Wiwin, Sabtu malam (23/3/2024)

BATURAJA,TBMNEWS – Terkait legalitas Pasar Korpri menurut Densi Hermanto SH MSi bisa saja terwujud.

Jika pasar Korpri mau tetap berlanjut (legal) dan PAD-nya masuk ke Pemerintah Daerah, kata mantan Ketua Komisi 3 DPRD OKU ini, perlu revisi Peraturan Daerah Tata Ruangnya.

“Solusinya, jika Pasar Korpri mau legal, ya tidak lain Perda Tata Ruangnya harus diubah,” ujar Densi, Caleg PAN terpilih Dapil OKU 1 ini.

Kemudian, semua aset yang ada termasuk pengelolaan lapangan Korpri serahkan ke Perumda Pasar.

“Pemkab menghibahkan aset tersebut ke Perumda Pasar, dan itu bisa masuk dalam penyertaan modal ke Perumda Pasar dalam bentuk aset,” tambah politisi muda PAN OKU ini di sela-sela Podcast kanal youtuber Muhammad Wiwin, Sabtu malam (23/3/2024).

Untuk mewujudkan hal ini, kata Densi harus ada dulu kesamaan pandangan antara eksekutif (Pemkab) dengan legislatif.

“Kalau Pemkab OKU tidak mau melegalkan pasar Korpri alias tidak mengajukan perubahan Perda sampai kapan pun Pasar Korpri akan illegal. Solusi lainnya bisa saja legislatif yang mengajukan perubahan Perda dengan inisiatif dewan. Tapi tentu harus melihat aspirasi masyarakat juga. Apa masyarakat menghendaki pasar Korpri ini tetap bertahan atau tidak,” tegas Densi.

 

Dewan ke Lapangan

Artinya, anggota DPRD harus turun ke lapangan untuk menjaring aspirasi masyarakat. Terutama komisi yang membidangi masalah pasar.

No More Posts Available.

No more pages to load.