17 Juli, Pemprov Sumsel Baru Terima 2 Surat Tembusan Mundur Pj Kepala Daerah

oleh
oleh

Padahal sesuai edaran Mendagri telah mengeluarkan surat edaran tertanggal 16 Mei 2024.

Bahwa bagi Pj Kepala Daerah yang akan maju sebagai Calon Bupati, Wakil Bupati, Gubernur. Wakil Gubernur dan Walikota Wakil Walikota harus mengundurkan diri 40 hari sebelum masa pendaftaran, 27-29 Agustus 2024.

Dengan demikian, artinya batas akhirnya paling lambat 17 Juli 2024. Dan 18 Juli, artinya para Pj Kepala Daerah tidak lagi menduduki jabatan tersebut.

Kalau pun memaksakan diri ikut kontestasi Pilkada tanpa mengajukan pengunduran diri, maka Mendagri akan memberhentikannya dari jabatan tersebut.

Kalau ini terjadi maka akan menjadi preseden buruk. Masyarakat tentu akan memiliki penilaian tersendiri.

Kemudian, bukan hanya jabatan Pj Kepala Daerah yang harus berhenti, termasuk status sebagai ASN pun harus berhenti. (and)

No More Posts Available.

No more pages to load.