Bakal Seru, Bawaslu Rekomendasikan Kasus Pusar ke Polres OKU

oleh
oleh

Dìjelaskan, bahwa pada Minggu, 21 Oktober 2024 sekira pukul 00.07 WIB, Nopri Yudi, anggota BPD Pusar mendapat laporan warga soal kegaduhan di RT 03 Dusu 03

Ternyata Sri Ulan dkk tinggal di suatu rumah tanpa izin pemerintah setempat. Mereka sudah 6 hari berada di sana.

Nah, mereka (Sri dkk) sering menyetel musik dan mengganggu warga sekitar.

Lalu, pada hari itu, ternyata Nopri Yudi mendatangi rumah H Basrun tempat lokasi kegaduhan.

Dan Nopri melapor ke Ketua BPD Pusar, Garsubi. Mereka mendapati Sri Ulan dkk kedapatan meminta NIK atau KTP warga dengan memberikan imbalan Merchandise berupa Tubler.

Ada juga kalender Paslon Bertaji dan visi misinya. Lalu, Garsubi menghubungi pihak BP2SS untuk menanyakan apakah ada pelanggaran Pemilu atau tidak.

“Atas dasar itulah kita melaporkan masalah ini ke Bawaslu OKU. Sekarang laporan kita dilemparkan (rekomendasi) ke Polres OKU,” kata Hipzin.

Kok dìrekom ke Polres OKU? Hipzin juga mengaku tidak mengetahui dengan pasti. Yang jelas rekomendasi Bawaslu itu meyatakaan ada dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-undangan lain oleh Sri Ulan dkk.

Namun, Bawaslu tidak menjelaskan UU apa dan pasal berapa yang dìlanggar.

Kenapa tidak dìteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)?
Entah juga. Kenapa Gakkumdu tidak dìfungsikan. Padahal kejadian ini berkaitan dengan pelakasanaan Pilkada.

 

Tim Bertaji Lapor Polres

 

Sementara itu, Tim Hukum Paslon Bertaji, Khair Sya’ban Oktorudy SH telah lebih dulu melaporkan masalah ini ke Polres OKU.

Mereka melaporkan dugaan pengrusakan dan perampasan asset Paslon Bertaji di Desa Pusar.

Hingga kini laporan tersebut masih berproses di bagian Pidana Umum Polres OKU.

Bahkan informasinya Polres OKU sudah meminta keterangan terhadap dua saksi dari pihak Pelapor. (and)

No More Posts Available.

No more pages to load.