Bawaslu OKU Harus Waspada, Jangan Sampai Kena DKPP Lagi

oleh
oleh

Semestinya dapat dìsimpulkan alternatif pilihan yang satunya lagi. Yaitu berdasarkan kajian awal dugaan pelanggaran yang dìlaporkan merupakan jenis dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain.

Yahnu, yang juga Ketua Program Studi Ilmu Pemerintahan Unbara pun mengingatkan Bawaslu OKU.

 

DKPP

 

Apabila Bawaslu OKU tidak taat tata cara, prosedur, dan mekanisme dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran maka berpotensi dìadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) atau bahkan dapat dìpidanakan.

“Jadi saya berharap teman-teman Bawaslu OKU dan staf sekretariat hati-hati sekali untuk hal ini. Mengingat penyelenggara Pemilu/Pemilihan sangat rentan melanggar kode etik, sehingga saat ini, jika kita perhatikan, di berbagai daerah banyak penyelenggara Pemilu/Pemilihan yang diadukan ke DKPP,” katanya.

Ia pun menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Pasal 32 huruf (c), dalam Pemilihan Bupati dan Walikota.

Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan.

Sementara huruf (f) menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota wajib melaksanakan kewajiban lain yang dìberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Pada konteks ini, peraturan perundang-undangan berupa Perbawaslu 8 Tahun 2020 junto Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Sebagaimana diatur di dalam Pasal 36, mewajibkan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk bukan saja menerima dan menindaklanjuti laporan/temuan yang terkait dengan pelanggaran pemilihan.

Namun juga laporan/temuan yang berkaitan dengan bukan pelanggaran pemilihan dengan cara meneruskannya kepada instansi yang berwenang.

Juga dìsertai salinan berkas pelanggaran yang terdiri dari formulir laporan/temuan, kajian, dan bukti.

Terkait sanksi pidana pemilihannya, Yahnu, yang juga pernah menjabat sebagai Anggota sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandar Lampung Masa Jabatan 2018-2023 menjelaskan.

Bahwa hal ini diatur di dalam Undang-Undang Pemilihan Pasal 193B ayat (2) yang menyatakan.

“Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang melanggar kewajiban sebagaimana dìmaksud dalam Pasal 32. Dìpidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan. Dan paling lama 144 (seratus empat puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah). (win/and)

No More Posts Available.

No more pages to load.