Adapun pelanggaran etik yang dilaporkan adalah, kejadian pada malam tanggal 3 Maret 2024 di Jalan Pancur Kecamatan Baturaja Timur, OKU.
Dimana pada malam itu, terjadi pertemuan antara 2 oknum komisoner Bawaslu OKU-FR dan AK dengan peserta Pemilu dalam hal ini salah seorang Calon Legislatif (Caleg).
“Intinya, laporan ini adalah keberlanjutan dari dugaan suap Rp1,340 miliar yang diterima 2 oknum komisioner Bawaslu tersebut guna meloloskan Caleg dimaksud,” ungkap Mandau, sapaan singkat Muhammad Aldy Mandaura.
Dalam laporannya, BP2SS OKU melampirkan alat bukti dan saksi lewat perangkat terkait, yang tentu saja keberlanjutan dari skandal suap Rp1,340 miliar.
“Ditambah lagi ada beberapa korban lain. Cuma memang masih dalam pendalaman. Tapi motifnya sama. Dimana ada caleg lain yang merasa tertipu dan mengadu ke kami,” beber dia lagi.
Lebih lanjut Mandau menginformasikan, bahwa besok pihaknya akan merapat ke sekretariat PB HMI di Jakarta.
“Ada acara disana (PB HMI,red). Yang hadir kabarnya ada Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, termasuk salah satu Komisioner KPU RI Idhan Kholik dan unsur lainnya. Kebetulan ada space untuk berdialog dengan mereka. Dan disitu pula kami akan sampaikan hal ini. Ini bukti keseriusan kami. Dan locus kami tetap soal etik,” sebutnya.
Ketua Bawaslu OKU, Yudi Risandi belum bisa berkomentar. Mantan anggota KPU OKU dua periode ini mengaku terlebih dahulu akan mengecek kebenaran laporan tersebut.
“Saya belum bisa komentar. Saya harus mengecek dahulu mengenai laporan itu, apakah benar atau tidak,” ujar Yudi yang mengaku baru pulang dari Jakarta. (win/wad)