BATURAJA – Dìanggap berpihak dengan salah satu Paslon. Pj Bupati OKU M Iqbal Alisyahbana dan Kadis PUPR dìlaporkan ke Bawaslu, Kamis (14/11/2024).
Adapun pihak pelapor yakni dari Barisan Pemantau Pemilu Sumatera Selatan (BP2SS).
Pj Bupati OKU M Iqbal Alisyahbana dan Nopriansyah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU dìduga tidak netral alias berpihak.
Tak hanya itu, pasangan calon (paslon) nomor urut 2, H Teddy Meilwansyah dan H Marjito Bachri juga turut sebagai terlapor.
Keduanya, dìduga melakukan tindakan dukungan secara langsung dan/atau tidak langsung.
Yakni turut mengkampanyekan paslon nomor urut 2. Modusnya, dengan berstatement atau memberikan pernyataan di berbagai media online secara massif.
Pernyataan itu menguntungkan paslon nomor urut 2, dengan narasi dan materi yang identik sama.
Adapun statemen dìmaksud yakni soal perbaikan jalan dalam kota Baturaja di 10 media online yang dilampirkan BP2SS sebagai bukti.
Dìsitu dinyatakan bahwa perbaikan jalan dalam Kota Baturaja merupakan program dari Pj Bupati OKU sebelumnya.
Yaitu H Teddy Meilwansyah, yang dìrealisasikan di akhir tahun pada masa jabatan Pj Bupati OKU saat ini M Iqbal Alisyahbana.