*Lagi-lagi Alasannya Soal Belum Terbentuknya AKD
BATURAJA – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menolak undangan rapat dengar pendapat (RDP) dari DPRD OKU soal aset.
Ini terungkap dari surat balasan BKAD yang belum mau hadir RDP sebelum Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terbentuk.
Padahal, yang lainnya seperti Sekda OKU Dharmawan Irianto hadir. Ada juga Inspektur Inspektorat A Karim. Kadishub, Firmansyah dan Kabag Umum, Iis Wahyuningsih.
Langkah DPRD OKU ini menindaklanjuti kisruh soal mobil dinas di lingkungan Sekretariat DPRD. Dan terakhir ada temuan terbaru soal mobil dinas lama yang masih berada di tangan mantan pejabat OKU.
Hal ini juga berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023. Makanya pada Selasa (19/11/24) siang, DPRD OKU menjadwalkan RDP dengan beberapa pihak ini.
Dan sekaligus menindaklanjuti laporan Aliansi Masyarakat Peduli Aset Daerah (AMPAD). Yakni soal dugaan banyaknya penyalahgunaan aset randis (kendaraan dinas) yang seharusnya tidak dìgunakan untuk keperluan pribadi.
Salah satunya, tentang aset mobil berjenis Ford Everst XLT 4×2 MT tahun 2006. Dìketahui mobil itu dìpinjampakaikan ke sebuah yayasan pendidikan.
Penggunanya mantan pejabat di OKU, SY. Namun, mobil tersebut justru dìpakai oleh anaknya inisial YA yang bekerja di perusahaan negara di OKU.
Nomor pelatnya dìganti dengan nomor pelat yang palsu.
Selain itu, dalam aduannya AMPAD menduga ada beberapa unit kendaraan yang masih dìpakai oleh mantan Pj Bupati OKU, Teddy Meilwansyah.
“Ini yang kami pertanyakan. Untuk itu, kami AMPAD sebagai perpanjangan lidah masyarakat meminta DPRD segera mengusut permasalahan ini. Sampai tuntas dan transparan,” tegas Erham, perwakilan dari AMPAD, dalam rapat RDP di ruang rapat DPRD OKU, Selasa (19/11).
Penertiban Randis
Nah, sorotan AMPAD mengenai keberadaan randis tersebut, dìnilai DPRD OKU menjadi pintu masuk dan dorongan untuk mendukung program Pj Bupati OKU M Iqbal Alisyahbana dalam upaya penataan dan bersih-bersih soal randis.
Beberapa pihak dìhadirkan DPRD OKU dalam RDP tersebut. Diantaranya, Sekretaris Daerah (Sekda) Dharmawan Irianto, Inspektur Inspektorat A Karim, Kasat Pol PP Firmansyah serta Kabag Umum Setda OKU, Iis Wahyuningsih.
Namun sayang, instansi yang berwenang dan paling tahu soal aset-aset dimaksud yakni Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) OKU, justru tidak hadir dalam RDP tersebut.
Alasannya itu tadi, mereka tidak hadir karena DPRD OKU belum membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Kepala BKAD OKU, Setiawan, dalam surat balasannya meminta pimpinan sementara DPRD untuk menunda RDP sampai dengan terbentuknya AKD.
Ketidakhadiran BKAD dalam RDP tersebut justru membuat curiga pimpinan sementara dan beberapa anggota DPRD OKU yang hadir.
Dewan menilai bahwa BKAD menafsirkan sendiri peraturan yang menjadi dalih ketidakhadiran mereka seperti dìsebutkan dalam suratnya. Dan ini sangat dìsayangkan.
“Jika tidak mau hadir dengan dalih belum adanya AKD, justru memenggal hak-hak personal anggota DPRD. Hak itu sudah dìatur dalam UU MD3 dan perundangan yang berlaku lainnya,” cetus Densi.