Curiga Ada Upaya Hindari Pidana, MARKAS Laporkan Puluhan Proyek di OKU

oleh
oleh

Dalam laporan tersebut, MARKAS memaparkan 14 kegiatan proyek. Yang dìduga bermasalah. Antara lain pekerjaan peningkatan dan pembangunan jalan. Jembatan, drainase, kolam retensi.

Hingga penguatan tebing sungai yang tersebar di sejumlah kecamatan di OKU. Proyek-proyek itu dìkerjakan oleh berbagai penyedia jasa berbentuk CV dan PT.

MARKAS juga menyoroti praktik penggunaan badan usaha sebagai pihak ketiga. Yang dìduga hanya dìpinjamkan atau dìsewakan. Sementara pengendali pekerjaan sesungguhnya bukan pemilik sah perusahaan.

Kondisi ini, menurut MARKAS, berpotensi menghambat pemulihan kerugian negara. Dan menyulitkan pertanggungjawaban hukum.

Selain itu, MARKAS menilai, sejumlah TP/TGR yang telah dìtetapkan pada tahun-tahun sebelumnya. Belum dìlunasi dan cenderung dìabaikan. Bahkan, TP/TGR tersebut dìduga dìjadikan tameng. Untuk menghindari proses penegakan hukum pidana korupsi yang tengah berjalan di lembaga penegak hukum.

Atas dasar itu, MARKAS meminta BPK RI agar melimpahkan hasil temuan. Yang mengandung unsur pidana kepada aparat penegak hukum. Baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, maupun Kepolisian. Guna memastikan kerugian negara dapat dìpulihkan melalui mekanisme hukum yang tegas.

Surat laporan tersebut juga dìtembuskan kepada Ketua BPK RI. Dan Kepala Kejaksaan Negeri OKU sebagai bentuk dorongan. Agar penanganan dugaan kerugian negara dìlakukan secara transparan dan akuntabel. (and)

No More Posts Available.

No more pages to load.