BATURAJA,TBMNEWS – Penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan tercoreng.
Dua oknum Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU, FR dan AK terduga menerima suap dari caleg.
Keduanya terpaksa berurusan dengan polisi karena pihak keluarga Caleg, RA dan massa membawanya ke ranah hukum karena merasa tertipu.
Dan Senin tengah malam (4/3/2024) kedua oknum penyelenggara Pemilu ini menjalani pemeriksaan di Mapolres OKU.
Keduanya terlapor dengan dugaan menerima suap sebesar Rp1,340 Miliar. Oknum Bawaslu ini menjanjikan seorang calon legislatif (caleg) bisa lolos menjadi anggota DPRD setempat.
Ihwal ini terungkap tatkala kedua oknum komisioner tersebut berada di kediaman Mis, Caleg yang diiming-imingi janji tersebut, sekitar pukul 22.00 wib.
Mereka sempat bermusyawarah untuk menuntaskan persoalan tersebut beberapa jam sebelum keduanya menjalani pemeriksaan Mapolres OKU.
Merasa tertipu, Mis yang maju dari PAN OKU di Dapil 1 dengan nomor urut 3 ini beserta keluarganya dan massa menggiring kedua oknum anggota Bawaslu OKU ke Mapolres.
Kok bisa, bagaimana ceritanya?
Menurut Angga (anak Mis), kepada petugas ketika di Mapolres OKU, pihaknya telah mengeluarkan uang sebanyak Rp1,340 Miliar dengan iming-iming akan memperoleh 4.000 suara di Dapil 1 Baturaja Timur.