TINDAKAN dua oknum Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan bukan hanya cukup berurusan dengan polisi saja.
Terlepas terbukti atau tidak terbukti perbuatan keduanya (FR dan AK), mereka ini sudah melakukan pelanggaran secara etika moral dan norma hukum yang berlaku.
Mereka berdua ini menduduki jabatan sebagai Divisi Pencegahan di Bawaslu OKU dan yang satu lagi Divisi Pelanggaran.
Sebagai penyelenggara Pemilu tidak patut bermain ‘mata’ dengan peserta Pemilu dan Calon Anggota Legislatif (Caleg). Apalagi berani menjanjikan ribuan suara kepada sang Caleg.
Sungguh. Ini adalah perbuatan di luar akal sehat sebagai seorang penyelenggara Pemilu. Berani-beraninya mereka berbuat melanggar norma hukum.
Akibat dari perbuatan keduanya, tidak menutup kemungkinan akan sampai ke meja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Namun, tentunya sebelum hal ini sampai ke DKPP RI, sudah seharusnya Bawaslu Sumsel melakukan klarifikasi kepada kedua oknum anggota Bawaslu OKU tersebut.
Sejauh mana keduanya terlibat dan melibatkan diri terkait persoalan tersebut. Bawaslu Sumsel hendaknya memanggil para pihak yang diduga terlibat. Baik sang perantara (operator) penerima uang maupun yang memberikan uang suap tersebut.