Dua Saksi Pelapor Kasus Bawaslu OKU Berikan Klarifikasi

oleh
oleh
Hipzin ketika memberikan keterangan kepada Ade Julian Anugerah SH, staf Bawaslu Sumsel
Hipzin ketika memberikan keterangan kepada Ade Julian Anugerah SH, staf Bawaslu Sumsel

BATURAJA,TBMNEWS – Kasus FR dan AK, oknum anggota Bawaslu OKU terus bergulir di Bawaslu Sumsel.

Tim Klarifikasi Bawaslu Sumsel Kamis (28/3/2023) memeriksa dua orang saksi dari pelapor (Badan Pemantau Pemilu Sumatera Selatan -BP2SS).

Keduanya, Tanzimi dan Hipzin. Mereka mendapat surat undangan klarifikasi ke Bawaslu Sumsel dengan nomor 107/PP.01.01/K.SS/03/2024 dan 108/PP/01.01/K.SS/03/2024 tertanggal 26 Maret 2024.

Bawaslu Sumsel menjadwalkan kedua saksi tersebut hadir pada Kamis, 28 Maret 2024 pukul 10.00 WIB di sekretariat Bawaslu Sumsel.

Hipzin kepada TBMNEWS via telpon WA mengaku menjalani pemeriksaan atau klarifikasi selama 4 jam.

Hipzin dan Tanzimi mengaku memberikan klarifikasi kepada staf Bawaslu Sumsel (Ade Julian Anugerah SH).

“Kita memberikan keterangan kepada staf Bawaslu Sumsel Ade Julian Anuegerah SH. Saya menjawab sekitar 23 pertanyaan,” ujar Hipzin.

Yang jelas kata Hipzin, semua yang ia ketahui di lapangan sudah dia kemukakan di hadapan pemeriksa. Terutama mengenai lokasi pertemuan, waktu, dan siapa saja yang hadir dalam pertemuan.

“Semuanya sudah kita sampaikan. Hal-hal yang kita ketahui sudah kita sampaikan semuanya,” tambah Hipzin.

Begitupun dengan Tanzimi. Saksi Tanzimi telah memberikan keterangan sesuai yang ia ketahui saat kejadian Minggu malam (3/3/2024).

Terutama kata Tanzimi terkait dengan siapa saja yang hadir dalam pertemuan malam itu.

“Sudah saya sampaikan semuanya. Apa yang mereka tanyakan sudah saya jawab sesuai dengan yang saya ketahui pada malam itu,” ujar Tanzimi.

Kedua saksi ini memberikan klarifikasi terkait laporan ke Bawaslu Sumsel dengan nomor registrasi 006/Reg/LP/PL/Prov/06.00/III/2024.