FPR Beri Waktu 1 Minggu Kepada Pengusaha Hiburan Malam dan Pemda

oleh
oleh

Menurut Handika Marino, seharusnya tempat hiburan malam itu bisa menyetorkan pajak itu sebagai PAD. “Sehingga pajak per tahunnya akan lebih dari Rp 60 juta,” tambah Mario.

Selanjutnya, FPR juga mempertanyakan transparansinya. Maksudnya adalah sistem pelaporan dan pembayaran pajak yang selama ini dìjalankan.

“Kami mendesak dìlakukannya audit terbuka terhadap seluruh pelaku usaha hiburan malam di OKU. Jika terbukti lalai, maka sanksi tegas harus dìjatuhkan. Jika perlu cabut izin usahanya.”

 

Penegakan Perda

 

Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah memanggil pemilik usaha hiburan malam. Seperti pemilik Mang Cipit I & II Karaoke. Royal Joker Karaoke, HY Karaoke, dan Lucky Karaoke pada 4–5 Agustus 2025.

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut Laporan Pemeriksaan Wajib Pajak. Nomor 900.1.13.1/483/B/XLI/2025 yang dìterbitkan Bapenda pada 21 Juli 2025. Serta hasil pengawasan pada 12 Juli 2025 bersama DPRD Komisi III, Satpol PP, dan OPD teknis lainnya.

Kordinator Front Perlawanan Rakyat Kab. Ogan Komering Ulu (Handika Marino). Menyatakan dengan berita yang viral.

Bahwa, Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Rudhy Parhusip, menegaskan esuai Perda Kabupaten OKU Nomor 3 Tahun 2023. Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tarif pajak hiburan sebesar 40% wajib dìterapkan kepada konsumen.

Marino, menekankan kepada aparat penegak hukum di OKU. Untuk menghitung ulang atas kerugian negara yang telah tejadi bertahun-tahun di kabupaten OKU. Jangan sampai komitmen untuk meningkatkan PAD tersebut hanya sebatas acara seremonial saja.

“Kami apresiasi langkah Kejaksaan Negeri OKU. Atas pemanggilan pelaku industri hiburan malam ini. Dan kami akan kawal sampai tuntas mulai masalah ini,” tegas Marino.

Jangan sampai opini masyarakat semakin berkembang. Bahwa adanya setoran gelap yang dìlakukan oleh pelaku industri ini kepada pemerintah daerah. Sehingga bisnis ini bisa melanggeng bebas meskipun melanggar regulasi yang ada.

Bila dalam waktu 7 x 24 jam tidak ada pernyataan tegas. Dari pelaku industri maupun pemerintah daerah. Untuk berkomitmen dalam penegakan Perda nomor 3 tahun 2023.

“Maka kami akan meminta elemen masyarakat, awak media, dan DPRD Kabupaten OKU. Untuk melakukan RDP membuat kesimpulan. Dan kami akan melakukam upaya hukum sesuai aturan yang berlaku,” tutup Marino dan Mandau. (ril)

No More Posts Available.

No more pages to load.