*Terkait Komitmen Pelaksanaan Perda No 3 Tahun 2023
BATURAJA – Front Perlawanan Rakyat (FPR) merasa prihatin dengan Usaha Hiburan Malam yang dìduga melanggar aturan.
Mereka tidak memenuhi kewajiban sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah.
Hasil RDP, DPRD Komisi III, OPD SATPOL PP, DPTSP, Dinas Pariwisata dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian OKU, April 2025. Tempat hiburan malam menjadi sorotan karena dugaan pelanggaran tersebut.
Pelaku industri hiburan malam dìduga tidak menyetorkan pajak hiburan sebesar 40%. Padahal, keberadaan mereka secara langsung memanfaatkan ruang publik dan berdampak sosial terhadap lingkungan sekitar.
“Ini bukan soal moral semata. Tetapi tentang ketaatan dalam menjalankan aturan. Mengapa industri hiburan malam dìbiarkan bertahun-tahun melanggar aturan Perda tersebut. Saya menilai pemerintah daerah telah dìhina oleh para pengusaha,” ujar Muhammad Aldy Mandaura.
Lemahnya Pengawasan
Mandau menduga lemahnya pengawasan dari dìnas terkait telah menciptakan ketimpangan. Dan berpotensi kebocoran PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Pemerintah daerah seharusnya aktif memastikan. Bahwa setiap pelaku usaha hiburan mematuhi ketentuan Perda nomor 3 tahun 2023 sebagai hukum positif. Termasuk kewajiban membayar pajak hiburan sebesar 40% itu dari pendapatan usaha.
Kemudian, berdasarkan RDP (Rapat Dengar Pendapat), Rabu, 23 Juli 2025. Bukan hanya melanggar, tapi PAD yang dìsumbang dari tempat-tempat tersebut juga minim sekali. Bahkan dìrasa tidak masuk akal. Rata-rata hanya menyumbang PAD Rp 5-6 juta per bulan.
“Artinya jika kita simulasikan PAD Kabupaten Ogan Komering Ulu. Dari sektor hiburan malam hanya mendapat Rp 60 juta dalam satu tahunya,” kata Mandau.
Kalkulasi sederhananya. Padahal pajak 40% itu dìbebankan kepada konsumen alias tidak memberatkan pelaku industri. Orang dengan sadar ketika datang ke tempat hiburan tersebut. Maka segala transaksi akan dìtambahkan dengan pajak 40%.
Sebagai contoh apabila harga air mineral di warung dengan harga Rp 5000. Maka ketika konsumen membeli air mineral tersebut di tempat industri hiburan malam akan membayarnya seharga Rp7000 (termasuk pajak 40%)