Karena saya yakin Bawaslu juga paham dengan teknis rekap suara di PPK. Dan mereka (Bawaslu) juga memegang dokumen C Hasil Plano berupa foto dan salinan C Hasil rekap suara.
Soalnya Bawaslu menempatkan satu orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di setiap TPS di OKU.
“Memang betul proses rekap suara di PPK langsung menggunakan aplikasi Sirekap. Tapi bukan berarti tidak ada bukti fisik. Tetap ada bukti fisik rekap yakni hasil print dari Sirekap,” kata Feru via telpon WA.
Kemudian, lanjut Feru, Anggota PPK dan para saksi (yang memegang surat tugas/mandat) menandatangani hasil cetak atau print out Sirekap tersebut.
Dan PPK memberikan kopian print out rekapan tersebut kepada para saksi tersebut.
“Jika ada sanggahan atau komplain dari saksi maka harus mengisi form keberatan dari saksi,” tambah Feru.
Lalu, kata Feru, ketika proses rekap sedang berjalan atau anggota PPK membuka C Hasil Plano dari KPPS saksi juga harus membuka file foto C Hasil Plano yang mereka pegang.
“Silakan cocokkan perolehan suara para caleg, parpol, dan Capres-Cawapres yang direkap oleh petugas PPK dengan hasil foto C Hasil Plano di HP para saksi,” pungkas Feru.
Sehingga persepsi negatif saya sebelumnya sudah terkonfirmasi. Ternyata hanya berbeda persepsi atau mis informasi saja.
PPK tetap menggunakan form rekap hasil, yakni berupa hasil print out Sirekap yang telah diinput berdasarkan C Hasil Plano.
Print out Sirekap inilah menjadi bukti dan para saksi yang hadir tentu mereka yang punya surat tugas harus menerima salinan atau kopian hasil rekap tersebut. (purwadi)