*Dirut Perumda Air Minum Tirta Raja Keluarkan Instruksi
BATURAJA,TBMNEWS – Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Bertho Darmo Poedjo Asmanto mengeluarkan instruksi.
Isinya, antara lain, bagi karyawan yang nakal alias berbuat merugikan perusahaan siap-siap menerima sanksi. Sanksi terberatnya adalah pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut Bertho, hal ini dia lakukan demi menegakkan kedisiplinan karyawan dan membuat efek jera bagi karyawan yang neko-neko alias nakal.
“Karena kita sudah menemukan satu orang yang melakukan illegal taping (sambungan illegal). Sambungan baru yang tidak terdaftar di perusahaan. Dan orangnya sudah mengakui,” ujar Bertho, di kantornya Senin, 29 April 2024.
Sejak menjadi Dirut Perumda Air Minum Tirta Raja, kata Bertho, ia sudah banyak mendapatkan laporan adanya sambungan tidak resmi. Namun, belum cukup bukti dan pelapor juga tidak mau memberikan keterangan.
“Kemarin, sewaktu saya dan rekan-rekan terjun ke lapangan di Karang Sari, berhasil menemukan sambungan illegal. Itu langsung kita putus, dan pelakunya sudah mengakui. Sudah kita berikan sanksi,” kata Bertho.
Dasar sanksi tersebut adalah PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, Pasal 58 ayat 1 dan KUH Perdata Pasal 1365.
“Saya sudah konsultasi dengan BPK dan orang hukum untuk mengenai hal ini,” kata Bertho.
Kemudian, kata Bertho, dia juga sudah menandatangani Instruksi Direktur untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal seperti kasus kenakalan karyawan tersebut.
Terhadap karyawan yang nakal dan ketahuan berbuat merugikan perusahaan dan masyarakat, lanjut Bertho ada beberapa tingkatan sanksi.
Pertama, pemotongan gaji (upah). Kemudian, pencabutan fasilitas yang mereka gunakan seperti rumah dinas.
“Dan dia kita minta menunjukkan dimana saja tempat-tempat sambungan illegal (illegal taping). Kalau dia tidak mau menunjukkannya, maka akan kita putus hubungan kerjanya (PHK),” tegas Bertho.