Kejari OKU Masih Cari Bukti Tambahan Terkait Penetapan Tersangka PMI

oleh
oleh

Sebagaimana siaran PERS Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Nomor : PR – 33/ L. 6. 13/ Ds.3/ 05/ 2025. Bahwa, penggeledahan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunan Dana Hibah Pemerintah Kabupaten OKU Tahun 2022-2024.

Penggeledahan waktu itu, dìpimpin oleh Kasi Pidsus Kejari OKU M. Ali Qadri, SH. Dìdampingi Kasi Intelijen Kejari OKU Hendri Dunan, SH. Berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB.

Dari hasil penggeledahan, Tim Penyidik Kejari OKU menyita sejumlah barang bukti. Berupa dokumen penting serta beberapa perangkat elektronik satu kontainer (boks), laptop, printer. Dan beberapa dokumen penting lainnya.

Penyitaan dokumen tersebut dìlakukan sesuai dengan surat perintah penyitaan Nomor : Print – 01/L.6.13/Fd.1/04/2025 Tanggal 15 Mei 2025.

Adapun modus dugaan korupsinya, meliputi pengelolaan dana fiktif dan dugaan markup. Lalu, penyimpangan peruntukan dan pemalsuan laporan pertanggung jawaban.

Terhitung lebih kurang 3 bulan pasca penggeledahan. Hingga saat ini pihak Kejari OKU belum ada penetapan tersangka. Masyarakat pun menunggu gebrakan Kepala Kejaksaan Negeri yang baru. (zen/tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.