Ketua Majelis Marah, Feru Tak Jujur Soal Arya

oleh
oleh

*Sidang DKPP Kasus Oknum Bawaslu OKU

BATURAJA,TBMNEWS – DKPP RI menggelar sidang pemeriksaan terhadap kasus Bawaslu OKU di KPU Sumsel, Selasa (16/7/2024).

Bertindak sebagai pemimpin sidang Ketua DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) RI, Heddy Lugito bersama tim gabungan.

Yakni, Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, Elia Susilawati (utusan pemeriksa daerah), Nurul Mubarok (KPU Sumsel). Ada juga Ong Berlian.

Kuasa hukum dari pelapor Muhammad Aldy Mandaura adalah M Sigit Muhaimin SH MH dkk. Mereka menghadirkan beberapa orang saksi dan pihak terkait.

Untuk para saksi perkara nomor 106-PKE.DKPP/V/2024 yang hadir Hipzin dan Tanzimi dari media yang meliput di lapangan.

Sementara kuasa hukum yang hadir Septiani SH, William Brahmana Putra, Novriadi dkk.

Untuk perkara nomor 128-PKE-DKPP/VII/2024 kuasa hukum tidak hadir. Yang hadir hanya saksi pengadu atau pelapor atas nama Andri Filandi.

Pihak terkait yang hadir di persidangan kode etik DKPP antara lain, Sekretaris DPD PAN OKU, Ledi Patra SP MSi.

Dari KPU OKU hadir Ketua KPU Ade Satria Dwi Putra dan Mario Restu Prayogi (Anggota Divisi SDM).

Dari Bawaslu hadir langsung Ketua Bawaslu OKU Yudi Risandi. Dan pihak teradu 1 Ahmad Kabul serta teradu 2 Feru.

 

Buka Sidang

 

Pimpinan Sidang Kode Etik DKPP, Heddy Lugito membuka acara sidang dengan mempersilakan kuasa hukum pengadu perkara 106 menyampaikan pokok perkara.

Intinya, bahwasanya telah terjadi dugaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran UU Pemilu nomor 7 Tahun 2017 dan peraturan perundang undangan terkait pemilu.

Bahwa teradu 1 dan 2 Ahmad Kabul dan Feru telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan tersebut.

Beberapa poin pokok perkara antara lain bahwa telah terjadi dugaan jual beli suara antara teradu 1 dan 2 dengan dr Angga (anaknya Misrawati).

Nilainya mencapai Rp 1,34 M yang dìterima oleh teradu 1 dan 2 melalui Arya (staf Bawaslu OKU tanpa SK).

Kuasa hukum pengadu meminta kepada majelis sidang untuk mengabulkan seluruh tuntutan pengadu, termasuk memberhentikan teradu 1 dan 2.

Majelis mempersilakan teradu 2 Feru untuk menjawab paparan pokok perkara pihak pengadu.

Pada prinsipnya teradu 2 membantah semua pokok perkara dan meminta kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan.

 

Pendalaman Materi

 

Dalam persidangan terungkap dari keterangan saksi pihak terkait Ledi Patra mengaku lupa mengenai tanggal dan hari kejadian.

Dia mengaku bahwa saat konsul mengenai gigi dengan dr Angga, dia mendengar dr Angga menceritakan ibunya kepingin ikut caleg (Calon Legislatif).

“Karena saya sekretaris partai saya tawarkan. Dan karena perempuan jadi pas,” ujar Ledi.

Lalu, pada saat sudah pemilihan (Pileg) sekira empat atau lima hari, datanglah dr Angga ke rumah Ledi.

“Dia (dr Angga) bercerita bahwa dia telah dibohongi. Angga mengaku ditawari Nanik (Caleg PAN Provinsi) juga. Angga juga mengaku dikenalkan dengan Ahmad Kabul dan terjadi kesepakatan berupa uang Rp 1 M sekian,” papar Ledi.

No More Posts Available.

No more pages to load.