KPK dan Pemprov Sumsel Sinkronkan Aturan Baru LHKPN

oleh
oleh
Sekda Pemprov Sumatera Selatan, H Edward Chandra foto bersama Satgas LHKPN KPK RI. Foto ist
Sekda Pemprov Sumatera Selatan, H Edward Chandra foto bersama Satgas LHKPN KPK RI. Foto ist

 

Himbauan

 

Pada kesempatan tersebut, Edward juga memberikan himbauan tegas. Kepada seluruh Unit Pengelola LHKPN di lingkungan Pemprov, Pemkab, dan Pemkot se-Sumsel. Ia berharap unit-unit tersebut. Dapat secara aktif mendorong seluruh Wajib Lapor. Untuk memenuhi kewajiban LHKPN sesuai ketentuan.

“Laporan harus lengkap, benar, dan dìsampaikan tepat waktu. Target kita adalah tingkat kepatuhan setinggi mungkin, bahkan 100%. Ini menjadi indikator penting dalam penilaian reformasi birokrasi di Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sekaligus Kepala Satgas LHKPN KPK RI, Dedi Hartono, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan. Untuk harmonisasi regulasi LHKPN. Khususnya penyesuaian terhadap Perkom KPK Nomor 3 Tahun 2024.

“Kita juga akan melakukan validasi Wajib Lapor tahun 2025. Serta memantau tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di lingkungan Pemprov, Pemkab, dan Pemkot se-Provinsi Sumatera Selatan,” ungkapnya. (hum/ril)

No More Posts Available.

No more pages to load.