Petugas KPK juga membawa Hesti pergi. Entah kemana. Dugaannya menuju tempat yang terkait penyerahan uang atau berkas. Informasinya uangnya sebesar Rp 800 juta.
Staf Juru Bicara KPK RI, Budi Prasetyo ketika dìhubungi via WA belum menjawab soal giat KPK di OKU itu. WhatsApp yang terkirim hanya dìbacanya saja.
Proses Sidang
Untuk dìketahui dari enam tersangka OTT, baru dua tersangka yang menjalani persidangan. Yakni pelaku penyuap fee 9 proyek PUPR, M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.
Saat ini proses sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. Sudah beberapa saksi yang dìpanggil dalam persidangan.
Seperti dìlansir portal sumselpers.com, pada sidang Selasa (17/06/2025), Jaksa KPK RI menghadirkan tiga orang saksi. Yakni mantan Pj Bupati OKU, Muhammad Iqbal Alisyahbana, Sekretaris DPRD OKU, Iwan Setiawan. Dan Kepala BPKAD OKU, Setiawan.
Setiawan mengaku tidak mengetahui perihal pokir yang dìtanyakan oleh Majelis Hakim yang dìketuai Idi IL Amin SH MH.
Majelis hakim minta buka saja dalam kesaksiannya. Karena majelis akan menyingkronkan keterangan saksi di BAP dengan fakta persidangan.
Terutama soal proses pencairan uang proyek dan istilah pokir (pokok pemikiran). Namun, Setiawan mengaku banyak tidak tahu. Soal pokir dia baru tahu istilah itu dari tersangka Novriansyah (Kadin PUPR).
Karena saksi Setiawan selalu mengaku tidak tahu soal pokir itu, maka Jaksa KPK membuka bukti Chating antara Setiawan dengan Novriansyah (Nov). Pembicaraan di Chat itu membahas soal proyek aspirasi dewan. (wad)