*Kerugian Negara Capai Rp 3,8 Miliar
BATURAJA — Organisasi Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan (MARKAS) kembali laporankan dugaan tindak pidana korupsi. Yakni proyek peningkatan Jalan Sp 1 – Sp 2 Desa Markisa, Kecamatan Lubuk Batang.
Ketua Markas, Hipzin mengatakan laporan dìkirim ke Kapolda Sumatera Selatan via kurir jasa pengiriman. Laporan dengan nomor 25/LP/XII/MKS-SS/2025 dìkirim pada Senin (1/12/2025).
Dalam laporan tersebut, MARKAS menguraikan temuan yang bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 50.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025 tanggal 25 Mei 2025.
Hasil pemeriksaan BPK ini memuat sejumlah indikasi penyimpangan. Terutama proyek peningkatan jalan Sp1 – Sp2 Markisa dengan nilai kontrak Rp 8.240.370.467. Kontraktornya adalah PT Flamboyan Cipta Pratama.
MARKAS menyebutkan terdapat total dugaan kerugian negara Rp 3.804.032.221. Ini berasal dari beberapa temuan, antara lain:
Kelebihan perhitungan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) sebesar Rp 1.325.824.350.
Kekurangan volume pekerjaan Rp 799.287.058
Spesifikasi yang tidak sesuai kontrak Rp 936.844.508
Denda keterlambatan pekerjaan Rp 320.057.780








