Menunggu Kajian Lanjutan Bawaslu Sumsel

oleh
oleh
Saksi yang diajukan pelapor ketika memberikan keterangan di Bawaslu Sumsel beberapa waktu lalu. foto ist
Saksi yang diajukan pelapor ketika memberikan keterangan di Bawaslu Sumsel beberapa waktu lalu. foto ist

Yakni, pelanggaran kinerja yang berdampak negatif terhadap integritas dan kemandirian pengawas pemilu secara kelembagaan.

Atau perseorangan, dan/atau terjadi pengulangan pelanggaran kinerja yang memiliki materi permasalahan yang sama sehingga mengakibatkan terganggunya kinerja Pengawas Pemilu dalam melaksanakan tugas pengawas Pemilu pada penyelenggaraan pengawasan.

 

Sanksi Pelanggaran

 

Mengenai sanksi atas pelanggaran tersebut, di Pasal 35 Perbawaslu nomor 15 Tahun 2020 itu jelas sekali.

Untuk sanksi pelanggaran kinerja ringan adalah berupa teguran lisan atau teguran tertulis. Sanki untuk pelanggaran kinerja sedang ada tiga, yani berupa teguran keras.

Bisa juga dengan penggantian divisi, dan/ atau tidak diperkenankan menghadiri kegiatan kedinasan sampai dengan batas waktu yang ditentukan.

Terakhir untuk sanksi pelanggaran kinerja berat, yakni berupa penonaktifan sementara dari pelaksanaan fungsi divisi yang melekat pada jabatan anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN. Tentu sesuai dengan tingkatannya sampai dengan batas waktu yang ditentukan.

Bisa juga sanksinya berupa penggantian ketua. Sanksi berat berikutnya berupa tidak boleh mengambil keputusan dalam rapat pleno.

Dan/atau sanksi berat lainnya berupa rekomendasi atau pelaporan sebagai pelanggaran kode etik dan kode perilaku penyelenggara Pemilu kepda: DKPP bagi Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN.

Atau pelaporan tersebut ke Bawaslu Kabupaten/Kota bagi Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS.

Untuk menentukan sanksi tersebut, maka Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan harus melakukan pemeriksaan dan kajian lanjutan terhadap perkara sesuai laporan yang masuk.

Pendalaman dugaan pelanggaran, misalnya apa motif pertemuan oknum Bawaslu OKU dengan Caleg berinisial Mir dan anaknya AA.

Artinya ada beberapa pihak atau para pihak yang harus dimintai keterangan. Termasuk keterangan saksi dari pihak FR dan AK (yang meringankan), jika ada alasan lain menyangkut pertemuan tersebut.

Yang paling penting, Bawaslu hendaknya bisa meminta keterangan dari Caleg inisial Mir dan anaknya AA.

Sehingga Bawaslu punya alat bukti dan alasan kuat dalam membuat keputusan mengenai pemberian sanksi bagi kedua oknum anggota Bawaslu OKU ini. (purwadi/tbmnews)

No More Posts Available.

No more pages to load.