Mulai Tahun 2026 UMP Sumsel Rp 3,9 Juta, Sektor Pertambangan Tertinggi

oleh
oleh

Dalam UMSP Tahun 2026, terdapat sembilan sektor usaha dengan besaran upah berbeda. Sektor pertambangan dan penggalian dìtetapkan sebesar Rp4.167.115. Dìsusul sektor pengangkutan dan pergudangan sebesar Rp4.147.400.

Sektor pengadaan listrik, gas, uap, dan udara dingin sebesar Rp4.143.870, sementara sektor konstruksi sebesar Rp4.130.071.

Herman Deru menegaskan bahwa upah minimum tersebut. Berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Ia juga mengingatkan dunia usaha agar mematuhi ketentuan. Dan tidak menurunkan upah pekerja yang telah menerima gaji di atas UMP Tahun 2026.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berharap kebijakan ini. Dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. (hum/ril)

No More Posts Available.

No more pages to load.