PESTA demokrasi Pemilihan Umum Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota telah usai.
Gambaran para pemenang Pilpres dan pemenang kursi di legislatif sudah terlihat. Si A dari partai B, dan si C dari partai D.
Nama mereka ini telah beredar di dunia maya. Tinggal menunggu waktu pengumuman secara resmi saja oleh KPU di masing-masing tingkatan.
Selanjutnya menunggu masa pelantikan. Bagi mereka yang sengketa tentu harus menunggu putusan MK, siapa yang berhak sebagai pemenang dan ikut pelantikan.
Selanjutnya, hajatan besar Bangsa Indonesia lainnya, adalah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak 2024.
Pemilihan gubernur/wakil gubernur dan bupati/walikota se Indonesia. Yakni di 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota.
Dan tahapannya sudah mulai usai lebaran Idul Fitri 1445 H/ Mei 2024. Tepatnya, rancangan jadwal KPU sesuai PKPU No 2 Tahun 2024 sebagai berikut:
-Pemenuhan persyaratan calon perseorang (calon independen) 5 Mei hingga 19 Agustus 2024
-Pengumuman pendaftaran pasangan calon pada 24-26 Agustus 2024
-Pendaftaran pasangan calon 27-29 Agustus 2024
-Penelitian persyaratan pasangan calon 27 Agustus hingga 21 September 2024
-Penetapan pasangan calon 22 September 2024
-Pelaksanaan kampanye 25 September hingga 23 November 2024
-Pencobolosan 27 November 2024
-Penghitungan hasil dan rekapitulasi suara 27 November hingga 16 Desember 2024
-Selanjutnya penetapan pasangan calon terpilih. Yakni 5 hari setelah penetapan atau putusan MK jika ada sengketa.
Sebelum penyelenggaraan Pilkada tentu ada tahapan persiapan. Mulai dari pembentukan PPK, PPS dan KPPS.