Pendukung Bukan Pengusung

oleh
oleh

Oleh: Apriandi, wartawan tbmnews

 

PARTAI Politik (Parpol) peserta pemilu 2024 yang tidak mendapatkan kursi di DPRD tidak bisa menjadi pengusung Calon di Pilkada.

Berdasarkan UU nomor 10 Tahun 2016, perubahan kedua UU nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU nomor 1 Tahun 2014.

Yakni mengenai Pemilihan Kepala Daerah, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan Walikota, wakil Walikota.

Oleh karenanya, KPU RI mengeluarkan petunjuk teknis melalui Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 Tahun 2024 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Pada pasal 11 ayat 3 soal Persyaratan 25% suara sah Parpol hasil Pemilu. Parpol yang bisa mengusung pasangan calon hanya yang meraih kursi di DPRD.

Jika parpol tersebut tidak ada Caleg terpilih atau duduk di dewan, maka mereka hanya pendukung saja. Bukan pengusung.

Menurut Ketua KPU OKU Periode 2018-2023, Naning Wijaya ST, PKPU nomor 8 Tahun 2024 sebagai petunjuk teknis untuk Pilkada serentak 2024.

“Memang benar. Di pasal 11 ayat 3 itu, parpol yang bisa mengusung hanya yang dapat kursi di legislatif. Yang tidak dapat kursi maka ia hanya mendukung bukan parpol pengusung,” ujar Naning.

No More Posts Available.

No more pages to load.