Artinya, parpol non kursi yang membuka pendaftaran penerimaan pasangan calon kepala daerah hanya sekedar bentuk komunikasi saja.
Maksudnya, sebagai upaya untuk menjalin silaturahim dengan kandidat calon kepala daerah.
Parpol non kursi yang tidak membuka pendaftaran, mereka bisa saja langsung bergabung menjadi parpol pendukung si pasangan calon kepala daerah.
Namun, tentunya memang komunikasi harus terbangun terlebih dahulu sebelumnya. Terkhusus kepada kandidat pasangan calon kepala daerah.
Komunimasi perlu untuk mengetahui visi misi sang calon. Atau setidaknya membangun komitmen bersama antara kandidat dengan jajaran Parpol pendukung.
Terutama untuk menyusun strategi pemenangan sang calon dan menggerakan mesin partai.
Meski tidak terhitung sebagai syarat formal pencalonan di KPU, namun parpol non parlemen ini cukup berguna bagi sang calon kepala daerah.
Itu tadi, dukungan non parlemen, berguna dalam menggaet simpati masyarakat. Yakni untuk memilih pasangan calon kepala daerah yang mereka dukung.
Di OKU, berdasarkan hasil Pemilu 2024, ada beberapa parpol non parlemen. Antara lain Partai Buruh, Partai Garuda dan Partai Solidaritas Indonesia. (*)