“Saya ada rekaman pengakuannya AA dan saya sendiri merekamnya. Nanti saya kirim ke Bapak,” ujar Wiwin kepada A Rowa.
Muhammad Wiwin juga mengatakan bahwa malam itu bukan dia sendirian meliput, ada tiga sampai empat orang wartawan saat di Pancur.
“Orang-orang yang hadir di situ banyak. Banyak kendaraan juga mobil sepeda motor,” tambahnya.
Klarifikasi
Wiwin juga sempat mengklarifikasi maksud dan tujuan A Rowa mengirim WA kepadanya pada Senin pagi usai peristiwa malam tersebut.
Bunyi WA-nya: “Biarkan aja dulu dek”. Dan Wiwin tidak menjawab pesan WA itu karena nomor tidak terdaftar di kontak HP-nya.
Belakangan baru tahu bahwa WA itu dari A Rowa, karena di nomor HP ada tulisan A Rowa dan discreenshoot oleh Wiwin.
Menjawab klarifikasi itu, A Rowa mengaku salah kirim saja. Dan dia juga siap menerima video rekaman Wiwin saat wawancara dengan AA di malam kejadian.
Selaku pengacara, A Rowa dalam percakapan dengan Wiwin, mengaku akan menanyakan perihal rekaman itu.
“Kalau dia ternyata bohong saya akan tinggalkan dia. Karena kita pengacara yang menjunjung tinggi etika profesi,” kata Rowa.
Wiwin, yang juga menjabat Ketua PWI OKU, menyayangkan adanya ‘warning’ itu lantaran seakan membungkam pers untuk menyampaikan fakta.
Seharusnya, AA dan Mir menggunakan hak jawab dan hak koreksi, jika memang terjadi kekeliruan dalam pemberitaan. Utamanya, jika merasa dirugikan.
“Gunakan hak jawab jika ada berita berbau negatif. Kita berpedoman pada UU 40 tahun 1999 tentang pers. Pastinya, yang ditulis dalam berita, itu adalah fakta kejadian yang dihimpun di lapangan. Pengakuan AA pun ada, dan itu terekam dalam handphone saya,” tandas Wiwin.

Rowa Teruskan WA dari AA
Setelah mendapatkan video rekaman dari Wiwin, lalu A Rowa diduga langsung komunikasi kepada AA. Dan A Rowa meneruskan pesan jawaban dari AA kepada Wiwin.
“Saya tidak tahu om kalau itu wartawan. Saya kira itu orang partai”. Begitu bunyi pesan yang diduga balasan dari AA kepada A Rowa.
Artinya secara fakta apa yang ada dalam rekaman video Wiwin secara substansi tak terbantahkan. Karena itu semua berdasar fakta peristiwa di lapangan.
Kini tinggal publik yang menilainya, dan aparat penegak hukum yang punya wewenang untuk membuktikannya. (wad/win)