BATURAJA – Berdasarkan data terbaru, Markas menemukan dugaan praktik penyimpangan. Terutama pencairan dan penggunaan dana perjalanan dinas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil OKU.
Ketua Markas, Hipzin, meminta agar Penyidik Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu, memeriksa rekening koran. Ya, rekening koran Kepala Disdukcapil OKU, AS.
Soalnya, kata Hipzin, ada indikasi dana perjalanan dinas hanya “numpang lewat” saja. Maksudnya, dana masuk ke rekening penerima Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Namun, selanjutnya, dìpindahkan ke rekening pribadi.
“Kami menduga kuat, uang perjalanan dinas yang seharusnya dìterima para pegawai. Itu hanya sekadar mampir di rekening penerima. Selanjutnya, uang itu dìsetor kembali ke rekening pribadi,” ujar Hipzin.
MARKAS juga meminta agar penyidik memeriksa seluruh dokumen SPPD tahun anggaran 2024. Serta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan kegiatan. Baik dana perjalanan dinas luar daerah, maupun dalam daerah.
Lebih lanjut, Hipzin menyebut polanya, tidak berbeda jauh dengan tahun-tahun sebelumnya.









