Presiden Setuju Berikan Amnesti untuk Warga Binaan

oleh
oleh
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, bersama Menko Hukum dan HAM, Prof Yusril Ihza Mahendra, dan Menteri HAM, Natalius Pigai melakukan konferensi pers usai Rapat Terbatas dengan Presiden Prabowo.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, bersama Menko Hukum dan HAM, Prof Yusril Ihza Mahendra, dan Menteri HAM, Natalius Pigai melakukan konferensi pers usai Rapat Terbatas dengan Presiden Prabowo.

*Termasuk Transfer Kasus Napi WNA

BATURAJA – Presiden Prabowo menyetujui usulan pengampunan (amnesti) kepada ribuan warga binaan yang menjalani hukuman berbagai kasus di Indonesia.

Termasuk transfer kasus tindak pidana (mengembalikan) kasus hukum Warga Negara Asing (WNA).

Demikian hasil rapat terbatas antara Presiden Prabowo Subianto, Menko Hukum dan HAM Prof Yusril Ihza Mahendra, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Hadir juga Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dan Menteri HAM, Natalius Pigai.

Seperti pemberitaan di beberapa media, termasuk medsos, dalam jumpa persnya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku mengajukan 44 ribu pengampunan bagi para pelaku pidana berbagai kasus.

Ini tak lain sebagai upaya untuk mengurangi kepadatan (overload) rumah binaan atau Lembaga Pemasyarakatan (LP) se Indonesia.

Menurut Supratman, ada tiga hal yang terkait hasil Rapat Terbatas (Ratas) dengan Presiden Prabowo.

Antara lain, yang pertama soal kasus terkait masalah transfer kasus menyangkut dengan beberapa Negara sahabat. Yakni kasus pidana yang pelakunya warga Negara asing (WNA) dan kebetulan menjalani hukuman di Indonesia.

“Dan ini nantinya akan dijelaskan oleh Bapak Menko (Hukum dan HAM: Yusril Ihza Mahendra) terkait hal tersebut,” ujar Supratman Andi Agtas.

Kedua, Presiden Prabowo akan memberikan amnesti (pengampunan) terhadap beberapa narapidana.

Hal ini dengan pertimbangan rasa kemanusiaan. Dan juga sekaligus mengurangi beban Lapas yang mengalami overload (melebihi kapasitas)

“Saat ini kita masih melakukan asemen bersama dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,” tambah Supratman.

Kasus apa saja yang akan mendapatkan amnesti, kata Supratman, seperti kasus penghinaan kepada kepala Negara.

No More Posts Available.

No more pages to load.