“Mari kita angkat bersama kasus ini karena sudah memakan korban harta dan mengancam nyawa warga Desa. Harapan saya jangan ada musuh dalam selimut yang mengambil keuntungan dari kejadian ini. Saat ini mungkin terjadi ke keluarga kita, kedepannya nanti bila tidak dituntaskan pasti kita akan menjadi korban selanjutnya,” ujar Dedi.
Ketua BPD Pusar
Sementara itu, Ketua BPD Pusar, Suby, mengaku ketika kejadian dirinya masih di jalan pulang dari Muara Jaya. Begitu sampai lokasi kejadian, tim yang meninjau lapangan sudah tidak ada lagi.
“Saya sudah ke lapangan. Karena sewaktu kejadian saya masih di daerah Muara Jaya. Jadi pas saya sampai tim yang ke lapangan sudah tidak ada lagi,” kata Suby yang membenarkan bahwa Polres meminta PT Semen Baturaja menahan atau menghentikan sementara penggunaan bahan peledak TNT.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Kamis siang, 11 Januari 2024, kira-kira pukul 13.00 WIB, atap rumah Jang Juf berlubang alias bolong akibat hantaman bongkahan batu kapur.
Bongkahan batu sebesar bola voli itu, diduga berasal dari aktivitas penambangan PT Semen Baturaja yang menggunakan bahan peledak TNT. Jarak lokasi dengan rumah korban plus minus 50 meter.
Akibat dari peristiwa itu, masyarakat dan pengurus Ormas Gempur protes kepada manajemen PT Semen Baturaja. Dan pihak PT Semen Baturaja menurunkan tim ke lapangan. (wad)