BATURAJA,TBMNEWS – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI akan menggelar sidang kasus Bawaslu OKU, Selasa (16/7/2024).
Pelaksanaan sidang Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan, Palembang dengan menghadirkan pelapor dan terlapor.
Untuk Bawaslu OKU ada dua kasus yang laporannya masuk ke DKPP. Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/V/2024 dan 128-PKE-DKPP/VII/2024.
Perkara 106 pelapornya, Muhammad Aldy Mandaura yang memberikan kuasa kepada M Sigit Muhaimin, Septiani, William Brahmana Putra. Kemudian, Novriyadi Andista, dan Zikirullah.
Perkara Nomor 128-PKE-DKPP/VII/2024, pelapornya Andri Filandi memberikan kuasa kepada Alfi Syahrin.
Kedua perkara ini sebagai teradu atau terlapor adalah anggota Bawaslu OKU, AK dan FR (terlapor 1 dan 2).
Perkara yang masuk ke DKPP berkaitan dengan dugaan menerima suap dalam Pileg 2024. Intinya dugaan mencari suara dengan imbalan uang.