Kepada wartawan yang standby di luar ruangan sekitar pintu YPN mengatakan bahwa KPU OKU sudah bertindak tidak imparsial.
Maksudnya KPU OKU sudah tidak adil. Tidak melaksanakan kesetaraan kepada setiap individu terhadap keadilan.
“Ini KPU tidak bertindak secara imparsial. Kami dìberikan hak yang terbatas. Sementara ada pihak-pihak lain dìberikan hak hak untuk menempati tempat duduk. Bahkan secara istimewa di panggung debat publik ini,” ujar YPN kepada wartawan.
Padahal, kata YPN yang dìdampingi Yenny Elita Sofyan Sani, ajang debat publik adalah hak masyarakat.
Untuk menyaksikan panggung demokrasi yang dìpastikan tidak berpihak sedikitpun.
“Dan ini menjadi preseden buruk dari proses demokrasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Tapi kami tidak akan mundur satu langkah pun. Kami akan berjuang untuk mewujudkan perubahan di Kabupaten Ogan Komering Ulu,” tegas YPN.
Sementara itu, Ryan menambahkan, pihaknya melalui tim hukum akan melaporkan hal ini kepada pihak pemangku kepentingan.
“Kami telah dìrugikan dalam hal ini. Kami menduga pihak pelaksana ada kerjasama dan permainan dalam pengkondisian ini,” pungkas Ryan. (win/and)