Tim Hukum YPN YESS Laporkan Petinggi Unbara ke Bawaslu

oleh
oleh

Yakni tentang penyelenggaraan YPSS, khususnya pada pasal 1 angka 4, pasal 2 ayat (1) dan (2) dan pasal 3.

Arif menyatakan, selain melanggar peraturan perundang-undangan, keterlibatan orang-orang tersebut juga menyalahi etika dan profesionalitas.

Pihaknya berharap, laporan ini dapat segera dìproses Bawaslu OKU dalam upaya memastikan jalannya Pilkada berlangsung secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Anggi Yumartha, sangat menyayangkan jika dosen bahkan pejabat struktural Unbara terlibat politik praktis.
Terlebih lagi, apabila dalam kesepakatannya sudah ada deal-deal atau apa yang nanti akan dìdapatkan akademisi tersebut apabila calon yang didukung menang.

“Kalau dalam bahasa saya adalah melukai perguruan tinggi. Karena terlibat dalam politik praktis dan berafiliasi. Menurut saya, ini sangat kurang pas,” ujarnya.

Apalagi tambah Anggi, dìkhawatirkan akan memanfaatkan mahasiswa untuk melancarkan aksi politik praktisnya.

Semisal, menggiring mahasiswa dalam memuluskan kemenangan Paslon yang dìdukungnya.

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu OKU, Yudi Risandi, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Ini akan kita periksa dulu, baik dari segi materil dan formilnya. Ini yang akan kita kejar dulu,” ujarnya.

Kata Yudi, ada masa waktu maksimal sekitar sepekan menindaklanjuti laporan tersebut. Artinya, nanti akan ada proses pemanggilan keterangan dan lain sebagainya.

“Kami akan koordinasi dulu dengan Kordiv yang membidangi. Untuk saat ini saya belum bisa banyak memberi keterangan. Nanti, di akhirnya akan kita lihat seperti apa,” demikian Yudi. (EP/and)

No More Posts Available.

No more pages to load.