Soal dana TDF, secara normatif Teddy hanya menjelaskan bahwa salah satu penggunaannya memang untuk penanggulangan bencana. Selain untuk Pilkada dan bayar hutang pihak ketiga.
“Jadi sah-sah saja kalau kita mau bangun atau gunakan dana tersebut untuk perbaikan infrastruktur yang terdampak banjir,” katanya.
Kepada YPN yang notabene orang yang mengerti soal penganggaran, Teddy pun seolah memberi pemahaman. Bahwa TDF ini kata dia, bukan dana APBD.
Jadi menurut dia, pihaknya tidak harus melakukan sidang paripurna untuk memutuskan dana TDF itu.
“Hanya sekedar pemberitahuan saja kepada teman-teman DPRD,” jawabnya.
Mendengar jawaban dari Teddy, YPN terlihat senyum-senyum saja. Karena yang ia minta jawaban dari Teddy sesungguhnya bukan itu.
Yang ia tunggu jawaban dari Teddy adalah soal kenapa kebijakan besaran penggunaan dana TDF (yang katanya untuk perbaikan infrastruktur rusak akibat banjir), itu kecil sekali.
Padahal, kalau sebagian besar dana itu TDF dianggarkan untuk perbaikan kerusakan insfrastruktur seperti yang disebutkan tadi, tentu semua kerusakan akan selesai. (win/and)