Melanggar Permen SDM No 18 Tahun 2007, yang semestinya jarak penambangan ke pemukiman penduduk harus 500 meter minimal.
“Nah lokasi tambang dengan pemukiman paling 50 meter. Ya, jelas melanggar lah. Kami minta Pemkab OKU turun tangan. Kita juga dalam waktu dekat akan rapat BPD mengundang Kades untuk menindaklanjuti persoalan ini,” tegas Suby.
Dedi yang juga warga Pusar menyampaikan beberapa jam setelah kejadian aparat kepolisian turun ke lokasi kejadian.
“Kesinilah kak. Ini lagi rami. Ada aparat dan banyak warga juga,” kata Dedi.

Sementara, kata Rudy yang juga warga Pusar kejadian tersebut memang sudah sering. Dan tambah menjadi jadi.
“Mungkin karena pihak perusahaan (PT Semen Baturaja) sudah menjamin. Mereka memberikan konpensasi atas kerusakan dan keretakan rumah akibat aktivitas penambangan,” papar Rudy.
Senior Manajer CSR PT Semen Baturaja, Gili Aprial Braja, saat dikonfirmasi mengaku tim sudah turun ke lapangan untuk memastikan peristiwa tersebut.
“Tim sudah turun ke lapangan Pak. Sedang ditindaklanjuti,” kata Gili via WA. (wad)