Hipzin menegaskan, belanja hibah tersebut dìduga sengaja “dititipkan” ke dalam pos-pos APBD. Guna mendukung kepentingan politik tertentu, terutama menjelang Pilkada. “Ini bukan sekadar penyimpangan administratif. Tapi sebuah rekayasa anggaran yang terstruktur,” ujarnya.
Delapan Pejabat
Dalam laporan yang dìlayangkan ke Jampidsus. MARKASS mencantumkan delapan nama pejabat aktif di lingkungan Pemkab OKU. Mereka ini dìduga terlibat langsung. Dalam pengelolaan anggaran bermasalah itu. Mereka antara lain: berinisial HH, IS, KR, DI, FD, RF, IW, dan KB.
Menurut Hipzin, kedelapan inisial nama tersebut patut dìmintai pertanggungjawaban hukum. Karena memiliki kewenangan dalam proses penyusunan hingga penggunaan anggaran.
MARKASS menilai penyimpangan ini tidak hanya merugikan keuangan negara. Tetapi juga menciderai kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Terlebih, dana hibah dan bantuan sosial semestinya dìgunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Bukan dìpelintir demi kepentingan kelompok.
MARKASS mendesak Kejaksaan Agung bertindak cepat dan transparan. Dalam mengusut laporan tersebut. Mereka meminta aparat penegak hukum tidak ragu memanggil. Memeriksa, hingga menindak para pihak yang terlibat.
“Publik menunggu keberanian aparat hukum. Jika kasus ini dìbiarkan, korupsi akan terus mengakar. Jangan sampai masyarakat OKU hanya jadi korban permainan elite. Sementara dana miliaran rupiah lenyap tanpa jejak,” tutup Hipzin. (hum/rill)








