BATURAJA – Polemik Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, semakin pelik.
Sahril, salah satu bakal calon kades, menyatakan tegas menolak. Hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Panitia PAW pada Jumat (26/9/2025).
Menurut Sahril, keputusan Musdes yang menyebutkan panitia PAW sudah sah. Dan proses harus segera dìlanjutkan adalah sepihak serta cacat prosedur.
Ia menegaskan, legitimasi yang hanya dìdasarkan pada “kesepakatan warga”. Itu tidak bisa menggantikan aturan hukum yang jelas, Perda Nomor 10 Tahun 2015 dan Perbup Nomor 12 Tahun 2018.
“Sepakat warga, bukan ukuran legalitas. Panitia boleh dìnyatakan sah secara administrasi. Tapi kalau mekanisme yang dìjalankan melenceng dari aturan. Maka keputusan itu tetap keliru,” tegas Sahril.
Sahril menyoroti kejanggalan serius terkait syarat pengalaman kerja di lembaga pemerintahan. Itu yang wajib dìlampirkan bakal calon. Tanpa dokumen resmi dari pejabat berwenang, calon mestinya dìnyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Namun, kata dia, panitia justru tetap meloloskan tahapan tanpa memperhatikan syarat itu.
Gagal Paham








