Menurut Arif, jika Bawaslu OKU menggunakan rujukan Perbawaslu No 8 Tahun 2022, itu salah!. Sebab Perbawaslu tersebut bukan mengatur soal netralitas ASN.
Perbawaslu 8 itu kata dia, mengatur mengenai penyelesaian dugaan pelanggaran administratif Pemilu dan pelanggaran Administratif Pemilu TSM yang dìlakukan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pasangan Calon.
“Harusnya Bawaslu menggunakan Perbawaslu No 7 tahun 2022 tentang temuan dan laporan pelanggaran pemilu. Disitu tahapannya jelas,” cetus dia.
Kemudian jika bicara soal temuan, ini juga menurut Arif, agak aneh. Mestinya Bawaslu melakukan kajian dulu, pleno, baru kemudian klarifikasi.
“Lah sekarang mereka terbalik. Melakukan klarifikasi dulu, baru mengkaji. Lantas mana temuannya?,” sebutnya.
Kemudian, jika temuan yang dìtemukan Bawaslu berdasarkan berita, itu pun tidak masuk dalam dalam pasal 2 Bab II soal TEMUAN.
“Sumbernya mestinya dari laporan masyarakat atau dari pengamatan dan penelitian langsung dari mereka sendiri. Nah kalau ranah berita, itu tidak masuk untuk dìjadikan dasar temuan,” ujar Arif.
Dìjelaskan Arif, bahwa Temuan dan Laporan itu jelas berbada. Kalau temuan, itu murni dari Bawaslu dan perangkatnya. Sedangkan laporan, itu dari orang lain.
Kemudian jika Bawaslu menyeret soal isu netralitas, yang jadi pertanyaan adalah, bahwa para pihak yang dipanggil itu berpihak kepada siapa?
Sebab, pada saat para pihak tersebut menghadiri acara grasstrack di Lubuk Batang Lama, belum ada pasangan calon (paslon).
“Karena belum ada calon, lantas mereka (para pihak) berpihak pada siapa? Sementara acara itu murni acara Karang Taruna memeriahkan 17-an. Jadi, ini konyol. Kok mau Bawaslu melakukan klarifikasi itu dengan resiko sebuah kebodohan. Bahkan ada pertanyaan balik, ada apa dibalik klarifikasi itu?,” cetus Arif lagi.
Maka Arif Awlan pun berpendapat, bahwa yang dilakukan Bawaslu hari ini adalah sesuatu yang tidak murni dari pelaksanaan tupoksi-nya.
“Media tidak bisa jadi bobot temuan. Untuk apa kalau punya struktur sampai PTPS kalau rujukan Bawaslu hanya media. Kapan pada waktunya media jadi bukti?,” katanya.
“Dan ingat, di saat kejadian, belum ada paslon mendaftar. Lantas sekali lagi saya bertanya, para pihak yang dimintai klarifikasi oleh Bawaslu itu berpihak kepada siapa?,” demikian Arif. (win/and)