Sebelumnya, Ketua BP2SS M Aldy Mandaura bersama Hipzin, Divisi Teknis dan Fasilitasi Pemilu, dengan tegas meminta Bawaslu OKU memeriksa oknum-oknum ASN yang mereka laporkan.
Kemudian, mereka berharap Bawaslu berani memberi tindakan tegas kepada oknum-oknum tersebut.
Sebab, kata Mandau, mereka menduga oknum ASN ini telah melakukan politik praktis, atau melanggar aturan netralitas ASN dalam Pilkada tahun 2024 ini.
“Kami tantang Bawaslu untuk punya keberanian menegakkan aturan. Jangan tebang pilih. Ingat! Bawaslu harus punya integritas yang tinggi dan tidak boleh berpihak, apalagi menegakkan aturan hanya dengan melihat siapa calonnya. Kita berharap Pilkada ini dapat berjalan sehat, jurdil dan bermartabat,” tegas Hipzin.
BP2SS membawa segepok bukti mengenai dugaan keterlibatan para ASN ini dalam politik praktis. Setidaknya terdapat 12 (dua belas) oknum ASN dan 13 pihak terkait.
Yakni diantaranya; Lurah Sukaraya, Camat Lubuk Raja, Kadinkes OKU, Kepala BPS OKU, Camat Peninjauan, Lurah Saung Naga, seorang Ustad yang berstatus PNS, dan beberapa oknum lainnya. (ep/and)