“Kita selaku pihak pelapor (pengadu) menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DKPP. Dìmana majelis hakim DKPP telah memberikan keputusan yang seadil-adilnya terhadap perkara ini,” ujar Aldy Mandaura.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Ahmad Kabul dan Feru telah dìlaporkan ke DKPP RI oleh Muhammad Aldy Mandaura.
Laporan tercatat dengan nomor perkara 106-PKE-DKPP/V/2024. Bahwasanya Ahmad Kabul sebagai teradu 1 dan Feru teradu 2 dìduga terlibat kasus jual beli suara dengan caleg PAN, Mirsawati senilai Rp 1,34 M untuk 4000 suara lebih.
Semuanya terungkap dalam pemeriksaan sidang DKPP RI bertempat dì Palembang beberapa bulan lalu.
Para pihak sudah dìmintai keterangan. Baik pengadu, teradu dan pihak terkait sudah memberikan keterangan dalam sidang DKPP terdahulu yang dìpimpin Ketua DKPP RI Heddy Lugito.
Siapa Pengganti Feru
Setelah putusan DKPP RI, Selasa, 17 September 2024, pihak Bawaslu harus melaksanakan putusan paling lambat 7 hari.
Pengganti Feru harus segera dìsiapkan. Apalagi mengingat Pilkada OKU sudah masuk tahapan penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati.
Dan berdasarkan hasil seleksi terdahulu Calon Pengganti Feru ada tiga orang. Yakni Naning Wijaya, Asani dan Anggi Irawan.
Hingga saat ini belum dìketahui siapa yang akan menggantikan Feru. Yang jelas dari tiga orang itu, jelas harus dìlihat dulu rangking nilainya. (and)