Kemudian, Ledi menyarankan agar persoalan itu diselesaikan secara pribadi. Apalagi, kata Ledi, dia tidak terlibat sama sekali dengan urusan dr Angga dan Ahmad Kabul, serta Feru.
Untuk menyelesaikan persoalan itu, lanjut Ledi mereka bermaksud pergi ke rumah Ahmad Kabul dan Feru yang keduanya anggota Bawaslu OKU.
“Kami mau ke rumah Ahmad Kabul dan Feru yang merupakan Bawaslu OKU. Akhirnya saya telpon kader partai PAN lainnya. Saya datang sudah ramai. Terkait proses pengembalian uang sisa yang belum dikembalikan,” papar Ledi lagi.
Uang untuk Ahamd Kabul dan Feru menurut pengakuan dr Angga kepada Ledi dan temannya sesama Partai, diserahkan kepada Arya. Nilainya Rp 1.340.000.000 (Satu Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Juta Rupiah).
Dan saat proses pengembalian uang, dr Angga menerima uang sebesar Rp 160 juta lewat mobile banking dari Arya.
Itu diketahui saat Ledi dan rekannya bertemu di rumah Edi, keluarga dr Angga. Termasuk di sana ada Ahmad Kabul dan Feru.
Dalam pertemuan itu, terungkap bahwa uang yang belum dikembalikan Ahmad Kabul dan Feru sebesar Rp 200 juta.
dr Angga menuntut uang kembali karena perolehan suara saat Pileg untuk Caleg Misrawati tidak terpenuhi sama sekali seperti yang mereka janjikan.
Saksi dari Pengadu
Saksi pihak pengadu Tanzimi (media) menyampaikan kronologis dia meliput di malam hari, 3 Maret 2024.
Menurut Tanzimi, dia hadir meliput bersama Hipzin. Namun, saat itu dia berada di luar rumah tempat pertemuan (rumah Edi).
Lalu, karena suasana pertemuan di rumah Edi tidak kondusif dan keadaannya ramai. Akhinya teradu satu (Ahmad Kabul) mengajak semua yang ada di lokasi rumah Edi untuk bergeser. Dan sampailah mereka ke Hotel BIL.
Di hotel BIL, sempat terjadi keributan cekcok mulut. Teradu 1 dan 2 diamankan ke kantor polisi (Polres OKU).
“Mereka cepat-cepat pergi karena suasana ramai. Kami juga sempat berbincang dengan Sahril Helmi (Caleg PAN) dan dr Angga di luar,” kata Tanzimi.
Selanjutnya saksi Hipzin yang juga memberikan keterangan setelah diambil sumpah oleh Ketua Majelis Sidang.
Menurut Hipzin, memang terjadi negosiasi dalam rangka pengembalian uang antara teradu 1 dan 2 dengan pihak dr Angga dan Caleg PAN Misrawati.
Saat sidang juga sempat diputar alat bukti video pengakuan dr Angga kepada wartawan yang meliput.
Kemudian sempat juga majelis persidangan membuka video Arya menerima sejumlah uang untuk pengamanan hasil Pileg dari Caleg Nasdem.
Kemudian kuasa pengadu memberikan bukti tambahan berupa foto Arya yang memakai baju Bawaslu OKU bersama staf lainnya.
Awalnya, Feru membantah bahwa Arya adalah staf Bawaslu. Namun, setelah melihat foto dia tak bisa mengelak lagi. Termasuk Ahmad Kabul dan Ketua Bawaslu OKU Yudi Risandi membenarkan foto tersebut adalah Arya.
Kata Yudi bahwa yang membawa Arya adalah Feru untuk ikut sebagai staf pendukung di Bawaslu (tanpa SK).
Ketua Persidangan sempat marah karena ketidak jujuran Bawaslu OKU. Awalnya menangkal kemudian mengakui bahwa Arya adalah staf pendukung di Bawaslu OKU.
“Saya akan marah kalau tidak jujur. Ini siapa. Benar Arya memakai baju Bawaslu. Apakah semua orang boleh memakai baju Bawaslu,” ujar Heddy Lugito.
Sidang akan berlanjut Selasa pekan depan. Majelis sidang DKPP minta hadirkan saksi baik dari pengadu maupun pihak teradu.
Kepada pihak pengadu majelis minta hadirkan Caleg PAN Misrawati atau anaknya dr Angga. Sementara dari teradu majelis minta hadirkan Arya (staf pendukung Bawaslu OKU. (and)