Ketua Majlis Nilai Feru Bertanggung Jawab Terkait Keberadaan Arya di Bawaslu OKU

oleh
oleh

Bantahan tersebut kata Feru diperkuat dengan surat pernyataan kuasa hukum dr Angga yang mereka lampirkan dalam jawaban perkara tersebut kepada Majlis pemeriksa.

“Kami (Feru dan Ahmad Kabul) hadir di pertemuan di rumah Edi karena dimintai Arya menengahi masalah hutang piutang dengan dr Angga,” ujar Feru kepada Majlis.

Tetapi, saat Majlis, baik ketua atau anggota Majlis (Elia Susilawati) menanyakan prihal hutang apa, Feru dan Kabul tidak bisa menjawabnya.

“Hutang masalah apa. Uang Rp 1,34 M itu sangatlah besar. Sedangkan Arya tidak ada gaji dari Bawaslu. Apalagi pekerjaan Arya tidak jelas. Coba jelaskan hutang apa itu,” kata Heddy Lugito.

Sementara, Ahmad Kabul, pada pertemuan 3 Maret 2024 Minggu malam, dia mengaku karena diajak oleh Feru. Kaitannya, menyelesaikan masalah hutang tersebut. Namun, Ahmad Kabul juga tidak tahu prihal hutang apa itu.

 

Keterangan Pihak Terkait

 

Pada persidangan juga hadir pihak terkait Bawaslu Sumsel bagian pembinaan. Mereka memaparkan telah melakukan klarifikasi kepada pengadu dan teradu.

Mereka juga mengumpulkan keterangan. Termasuk Bawaslu juga telah mengeluarkan surat mengenai pelanggaran kinerja oleh teradu 1 dan 2. Terkait tidak menghadiri dan atau meninggalkan proses rapat pleno rekaputasi hasil perolehan suara di KPU OKU.

Sementara itu, pihak terkait dengan masalah dr Angga atau Misrawati (Caleg PAN OKU), dalam hal ini Sekretaris DPD PAN OKU, Ledi Patra menghadiri sidang via zoom.

Sejak sidang pertama sampai sidang pemeriksaan kedua (terakhir), Ledi masih tetap bertahan dengan keterangannya.

Bahwa, kehadirannya dalam masalah tersebut karena permintaan dr Angga. Yakni untuk menengahi penyelesaian pengembalian uang terkait jual beli suara.

Antara dr Angga, anaknya Misrawati (Caleg PAN OKU) dengan Feru dan Ahmad Kabul.

“Jadi sama seperti keterangan saya lalu. Bahwa kehadiran kami di pertemuan malam itu (3 Maret 2024) di rumah Edi adalah soal pengembalian sisa uang dugaan jual beli suara,” kata Ledi.

Kemudian, pada pernyataan penutupnya, Ledi menganalogikan perbuatan Feru dan Kabul dengan masalah Wajib dan Sunnah.

Bahwasanya menghadiri proses rekapitulasi suara Pemilu tingkat Kabupaten OKU oleh KPU bagi Anggota Bawaslu wajib.

Nah, dalam perkara ini Feru dan Kabul telah meninggalkan tugas wajib dan menghadiri yang sunnah. Yakni hadir di rumah Edi pada malam proses rekap suara hasil Pemilu 2024.

Pihak PAN juga mengahadirkan Sahril Helmi (Caleg PAN) terpilih secara zoom. Sahril menguatkan keterangan Ledi Patra. Bahwa kehadiran mereka pada malam pertemuan di rumah Edi adalah menengahi persoalan dr Angga dan Misrawati dengan anggota Bawaslu OKU, Feru dan Ahmad Kabul.

Yakni persoalan pengembalian sisa uang sebesar Rp 280 juta dari Rp 1,340 M terkait dugaan jual beli suara.

“Saya hadir ke sana sebagai orang Partai (PAN). Untuk menengahi dan menyelesaikan pengembalian sisa uang Rp 280 juta itu. Feru dan Kabul berjanji sampai jam 1 siang (Senin),” ujar Sahril Helmi.

Oleh karena itu, Sahril Helmi sebelum Majlis menutup sidang, meminta agar Majlis memutuskan seadil-adilnya.

“Saya dari Partai PAN meminta Majlis persidangan ini untuk mengambil keputusan yang seadil-adilnya karena perbuatan mereka ini telah menciderai demokrasi. Apabila perbuatan mereka terbukti dalam persidangan ini, maka  mereka ini (Feru dan Ahmad Kabul) adalah penjahat demokrasi,” ujar Sahril Helmi kepada Majlis Sidang. (and)

No More Posts Available.

No more pages to load.