BATURAJA,TBMNEWS – Keikutsertaan Partai Gelora sebagai peserta Pemilu di OKU Batal lantaran tidak melaporkan LADK.
Dengan demikian perolehan suara baik untuk Caleg maupun partai tidak sah.
Pembatalan ini resmi! Berdasarkan Keputusan KPU OKU Nomor 28 tahun 2024 tentang pembatalan parpol peserta Pemilu anggota DPRD OKU, tertanggal 20 Januari 2024 lalu.
Dan rupanya, KPU OKU pun telah menyiarkan pembatalan Partai Gelora sebagai parpol peserta pemilu di Kabupaten OKU, dengan surat pengumuman bernomor: III/ PL.01.8-PU/ 1601/ 2024.
Pengumuman dengan kop KPU OKU tersebut diteken langsung oleh Ade Satria Dwi Putra, selaku Ketua KPU OKU. Dan dikeluarkan pada tanggal 9 Februari 2024.
Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Jaka Irhamka, saat dihubungi portal ini Minggu (11/02/2024) malam, membenarkan kabar tersebut.
Kenapa? Ternyata dalam hal ini, Partai Gelora tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).