Kurangi Kemacetan Arus Mudik dan Balik Truk Dilarang Operasi

oleh
oleh
Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni ketika menghentikan mobil truk di jalan Palembang Betung
Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni ketika menghentikan mobil truk di jalan Palembang Betung

BANYUASIN,TBMNEWS – Selama lebaran Idul Fitri 1445 H truk yang bukan mengangkut sembako tidak boleh melewati jalan raya.

Kebijakan ini untuk mengurangi kemacetan arus mudik dan balik lebaran. Bahkan, Pemprov Sumsel mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 550 tetanggal 20 Maret 2024.

Untuk itu, Pj Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni meninjau langsung arus lalu lintas. Terutama di Palembang-Betung.

Dalam kesempatan ini, Fatoni mengecek pos pengamanan lebaran sekaligus menyetop beberapa truk yang melintas di Jalan Palembang-Betung, Banyuasin, Sumatera Selatan, Senin (8/4/2024).

“Bersama Dir Samapta Polda Sumsel, Saya meninjau langsung sejumlah pos-pengamanan Lebaran dan di jalan rupanya masih ada kendaraan truk yang berjalan. Maka saya stop untuk memberikan sosialisasi,” kata Fatoni.

Sebagaimana terdapat Surat Edaran (SE) dari Gubernur Sumsel nomor 550 Tanggal 20 Maret 2024. Dalam SE tersebut bahwa kendaraan truk tidak boleh melintas terhitung pukul 09.00 WIB pada tanggal 5 April 2024 hingga 16 April 2024 mendatang.

“Makanya truk yang masih melintas di jalan kita pinggirkan bahkan ada yang putar balik. Mereka yang minggir nanti saat sudah lengang baru bisa kita minta jalan lagi,” beber Fatoni.