Oktap: Wartawan PWI Harus Selalu Menaati Kode Etik

oleh
oleh

 

Wartawan Bukan Polisi

 

Ingat, lanjut Ocktap wartawan itu bukan polisi, bukan jaksa ataupun hakim yang bisa memvonis seseorang bersalah.

Ocktap juga mengingatkan agar wartawan tidak membuat berita bersambung seperti cerpen.

“Ini berita ujungnya ada tulisan bersambung. Maksudnya apa. Berhentilah melakukan hal-hal yang menjurus ke indikasi pemerasan ini,” ujarnya tegas.

Mengenai berita asusila, Ocktap juga mengatakan wartawan harus menyimpan identitas yang menyangkut korban, atau tersangka yang masih dibawah umur.

“Ini ada berita soal perselingkuhan, foto bayi dipajang. Selain melanggar kode etik juga melanggar Pedoman Pemberitaan Ramah Anak,” ujarnya.

DK Sumsel, lanjut Ocktap dalam waktu dekat akan membuka pengaduan secara online kepada semua masyarakat yang keberatan terhadap pemberitaan media yang melanggar KEJ dan UU Pers.

“Jika ada pengaduan soal pemberitaan yang tidak berimbang, tidak konfirmasi, judul menghakimi, dan lain-lainnya yang tidak sesuai kode etik, silakan lapor. Kami akan memeriksanya. Jika benar ada kesalahan maka ada sanksi mulai dari teguran tertulis, teguran keras atau usulan pemberhentian dari anggota PWI. Jika dia sudah lulus Uji Kompetensi Wartawan dan masih melanggar kode etik, kartu UKW nya akan kita usulkan diusulkan dicabut,” tegas Ocktap.

Ocktap juga menyatakan, ketegasan DK perlu untuk menjaga nama baik PWI.

“Kita ini profesinya wartawan. Ada kode etik, peraturan perundangan dan aturan lainnya yang perlu ditaati sebelum membuat berita atau menerbitkan berita tersebut. Jangan hantam kromo, jangan nembak pucuk kudo, jangan memfitnah, jangan menghakimi. Terbitkan berita sampai konfirmasi lengkap didapatkan,” ujarnya.

Ocktap mantan Ketua PWI Sumsel dua periode dan mantan Ketua Pembelaan Wartawan PWI Sumsel itu juga menyatakan jika tulisan wartawan sudah benar, sudah menaati KEJ akan dibela sampai kapanpun, tapi jika melanggar itu merupakan resiko sendiri. (ok/ril)

No More Posts Available.

No more pages to load.