Paling tidak jadwalnya mulai April hingga September 2024. Ini adalah ranah KPU. Termasuk pemutakhiran data pemilih
Kemudian ranah Bawaslu adalah pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Panitia Pengawas Lapangan dan Panitia Pengawas TPS. Dan pendaftaran pemantau independen Pilkada.
Paket Calon
Menurut saya akan banyak strategi dari para bakal calon yang berkolaborasi. Misalnya Cabup/Cawabup dan Cawako/cawawako memaketkan diri dengan pasangan calon gubernur/wakil gubernur.
Gunanya untuk mengefektifkan kampanye agar tepat sasaran dalam hal menarik simpati masyarakat.
Misalnya si A berpasangan dengan B sebagai Cabup/Cawabup atau Cawako/Cawawako.
Pasangan AB ini bisa saja berkolaborasi dengan pasangan Cagub/Cawagub tertentu.
Kita ambil contoh di Provinsi Sumatera Selatan. Ada 17 kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada selain Pilkada Gubernur sendiri.
Artinya, sang calon gubernur/wakil gubernur bisa berkolaborasi alias kerjasama dengan 17 calon bupati/wakil bupati dan cawako/cawawako.
Yakni, Pilwako Kota Palembang, Pilwako Prabumulih, Pilwako Pagaralam, dan Pilwako Lubuklinggau.
Untuk Pilbup, yakni Pilbup Banyuasin, Musi Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara.
Kemudian, Empat Lawang, Lahat, PALI, Muara Enim, OKU, OKU Timur, OKU Selatan, OKI, dan Ogan Ilir.
Kolaborasi ini bisa lewat jalur resmi Partai Politik. Atau bisa juga secara informal karena hubungan pertemanan, kekerabatan dan kedekatan lainnya.
Hampir mirip dengan pola calon legislatif (Caleg) dari partai politik dalam mencari suara.
Partai A misalnya: mulai dari Caleg DPR RI hingga DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota bersama-sama dalam mencari dukungan suara.
Seseorang atau tim sukses mengampanyekan 3 atau empat orang Caleg sekaligus.
Praktiknya bisa berasal dari partai yang sama. Atau bisa juga berasal dari partai yang berbeda. Pun ilustrasi yang sama pada Pilkada 2024.
Kita lihat saja nanti. Seperti apa yang akan terjadi. Apalagi baru kali pertama ini Pilkada serentak antara Pilbup/Pilwako bersamaan dengan Pilgub. (purwadi)