Soal Pembatalan oleh KPU OKU
BATURAJA,TBMNEWS – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Kabupaten Ogan Komering Ulu menerima (Legowo) atas pembatalan sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU OKU.
“Ya, gak apa-apa. Kita menerima. Karena memang itu peraturan dari KPU,” ujar Sekretaris DPD Partai Gelora OKU, Bambang Hariyanto MPd kepada wartawan, Senin (12/02/24).
Bambang menyadari bahwa mereka tidak bisa menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) karena kendala tidak bisa submit.
LADK sendiri merupakan salah satu syarat utama peserta Pemilu. Dan Parpol wajib memberikan laporan dana kampanye.
Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan pada 7 Januari lalu, laporan LADK ini tak bisa dipenuhi DPD Partai Gelora OKU.
“Pada tanggal 7 Januari 2024 kita tidak bisa submit, sehingga di tanggal 12-nya kita konfirmasi lagi. Dan itu sudah melebihi limit waktu,” jelasnya.
Pihaknya, ujar Bambang, sadar diri dengan segala keterbatasan dan kekurangan yang ada.
Termasuk dengan minimnya calon anggota legislatif (caleg) untuk DPRD OKU yang dipasang.