Kemudian, beberapa warga binaan yang sakit berkepanjangan. Orang yang mengalami gangguan jiwa. Termasuk, kasus-kasus yang terkait dengan Papua. Tetapi bukan orang yang bersenjata.
“Termasuk juga kasus-kasus pelaku narkotika yang harus menjalani rehabilitasi,” kata Supratman lagi.
Tiga Negara
Sementara itu, Menko Hukum dan HAM, Prof Yusril Ihza Mahendra, mengatakan ada tiga Negara sahabat yang mengusulkan permintaan amnesti. Yakni Filipina, Australia dan Prancis.
“Dan hasil perundingan kita dengan Negara sahabat banyak mengalami kemajuan. Untuk dengan Filipina final dan sudah ditandatangani antara Indonesia dan Filipina,” ujar Yusril.
Kemudian dengan Australia on proses. Ada masalah di internal di Pemerinthan Australi yang harus mereka selesaikan. Namun ini mendekati final.
Terakit terpidana mati terhadap warga Negara Filipina kasus Narkoba (Mary Jane), Indonesia akan mentransfer kasus ini ke Pemerintahan Filipina.
Artinya tidak jadi eksekusi mati oleh Kejaksaan Agung RI melainkan kembali ke Negara asal yang meminta pengampunan kepada Presiden Prabowo.
“Dengar-dengar Filipina akan memberikan hukuman seumur hidup. Kita harus menghormati itu sebagai keputusan dari Pemerintah Filipina,” katanya.
Kemudian, ada beberapa Negara mengajukan pengampunan. Termasuk Prancis.
“Kita akan melakukan kajian apakah bisa dikabulkan atau tidak permintaan itu,” tutup Yusril. (wad)