Puluhan Perangkat Desa Lunggaian Datangi Polres OKU

oleh
oleh

Dalam laporannya, Leo Nardo dìsebut menyebarkan informasi yang menyatakan bahwa ada oknum perangkat Desa Lunggaian yang mengintimidasi dan melarang pemasangan baliho salah satu paslon.

Sehingga hal ini seakan-akan mencoreng citra Pemerintah Desa (Pemdes) Lunggaian tidak netral dalam Pemilu 2024.

Tuduhan tersebut dìanggap meresahkan dan berpotensi memecah belah hubungan antara masyarakat dan pemerintah desa. Karena di sisi lain, baleho paslon yang dimaksud masih terpasang dengan rapi dan intimidasi itu tidak ada.

Pengacara Saiful Mizan dan Arif Aulan menegaskan bahwa tindakan yang dìlakukan oleh Leo Nardo sangat merugikan dan menyakiti perasaan perangkat desa.

Terutama karena tuduhan tersebut tidak berdasar dan berpotensi memecah belah Masyarakat.

Mereka berharap kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini sesuai hukum yang berlaku demi menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Sedangkan Kepala Desa (Kades) Lunggaian, Alvin, menyatakan keprihatinannya atas tuduhan itu. Dan dia menegaskan bahwa Pemdes Lunggaian berkomitmen menjaga netralitas dalam Pemilu 2024.

Sementara Safrianto, perangkat desa yang melaporkan Leo Nardo sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya sengaja membawa kasus tersebut ke ranah hukum guna menjaga nama baik dan keharmonisan masyarakat Desa Lunggaian. (ep/and)

No More Posts Available.

No more pages to load.