*Oleh: Alvino Pradhana Agung VSP SE
TAHAPAN akhir dalam siklus anggaran yaitu pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan yang merupakan tahapan krusial. Karena membutuhkan perhatian serta komitmen tinggi dari segenap entitas akuntansi dan entitas pelaporan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Rekonsiliasi merupakan salah satu kunci utama dalam upaya penyusunan laporan keuangan yang akuntabel, karena perannya yang sangat penting dalam rangka meminimalisasi terjadinya perbedaan pencatatan yang berdampak pada validitas dan akurasi data yang disajikan dalam laporan keuangan.
Karakteristik kualitatif laporan keuangan merupakan ciri khas yang membuat informasi dalam laporan keuangan berguna bagi pengguna laporan. Dimana salah satu karakteristiknya adalah dapat dìandalkan.
Agar data yang dìhasilkan oleh Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat dapat dìandalkan. Maka perlu dìlakukan rekonsiliasi untuk menjamin ketelitian.
Dan akurasi pencatatan data akuntansi sebagaimana yang dìamanatkan dalam Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006. Tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
Dalam peraturan tersebut dìsebutkan bahwa untuk mendukung keandalan laporan keuangan pemerintah. Maka perlu dìselenggarakan sistem pengendalian intern yang dìdalamnya mencakup proses rekonsiliasi. Antara transaksi keuangan yang dìcatat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. Dengan data transaksi keuangan yang dìcatat oleh Bendahara Umum Negara.
Pencocokan Data
Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang dìproses. Dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda. Berdasarkan dokumen sumber yang sama. Pelaksanaan rekonsiliasi untuk mengidentifikasi kemungkinan terjadinya perbedaan pencatatan (suspen). Yang dapat berdampak pada menurunnya validitas dan akurasi data yang dìsajikan dalam laporan keuangan.
Rekonsiliasi data laporan keuangan dìlaksanakan secara elektronik menggunakan aplikasi MONSAKTI. Untuk proses monitoring interkoneksi, rekonsiliasi, dan penyusunan Laporan Keuangan.
Pelaksanaan rekonsiliasi antara Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) dengan KPPN. Dìlakukan terhadap beberapa elemen data yaitu pagu belanja, belanja. Pengembalian belanja, estimasi pendapatan pajak/bukan pajak, pendapatan pajak/bukan pajak.
Pengembalian pendapatan pajak/bukan pajak, mutasi UP, kas di bendahara pengeluaran. Kas pada Badan Layanan Umum, dan kas lainnya di K/L dari Hibah. Periode pelaksanaan rekonsiliasi dìaksanakan paling lambat tanggal 14 bulan berikutnya. Setelah bulan pelaporan berakhir yang dìlaksanakan setiap bulan. Atau sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan.