“Saya sendiri yang ke lapangan. Karena ada laporan warga, lalu kita tindaklanjuti,” tambah Bertho.
Dan benar, ternyata ada sambungan liar yang merugikan masyarakat Perumahan Karang Sari.
Instruksi Direktur
Setelah kejadian tersebut lanjut Bertho, dia mengeluarkan surat edaran berisi beberapa instruksi direktur.
“Karena Peraturan Perusahaan masih proses, saya berinsiatif mengeluarkan instruksi direktur. Ini juga sudah saya konsultasikan ke teman di BPK dan orang-orang hukum,” katanya.
Untuk oknum karyawan yang terlibat illegal taping, sanksinya kena pemotongan atau penghentian gaji selama 3 bulan berturut-turut.
Itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2021 Pasal 58 Tentang Pengupahan. Dan KUH Perdata.
“Untuk pemotongan gaji kita lihat dulu kondisi karyawannya. Kita masih ada kebijakan juga,” kata Bertho.
Kemudian, jika oknum tersebut menggunakan fasilitas kedinasan akan dicabut.
Misalnya, kalau dia menempati rumah dinas, maka fasilitas tersebut dicabut.
“Kita minta juga yang bersangkutan menunjukkan lokasi mana saja dia melakukan sambungan illegal,” ujarnya.
Kalau tidak mau menunjukkan lokasinya, sambung Bertho, sanksi terberat pemutusan hubungan kerja (PHK) alias pemberhentian.
“Soalnya perbuatan itu merugikan perusahaan dan masyarakat. Kita tidak akan mentolerirnya,” pungkas Bertho. (wad)